PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT DI RS DR LUKMONOHADI

DEFINISI : 

    pelayanan kesehatan gigi dan mulut adalah kegiatan pencegahan, pengobatan dan pemulihan terhadap kesehatan gigi dan mulut yang dilakukan oleh dokter gigi terhadap pasien (masyarakat yang membutuhkan). Ruang lingkup pelayanan kesehatan gigi dan mulut yaitu kegiatan promotif dan kuratif. Dimana  kegiatan promotif seperti memberikan penyuluhan tentang kesehatan gigi dan mulut,serta untuk kegiatan kuratif adalah melakukan tindakan perawatan gigi untuk masyarakat yang membutuhkan. 

pelayanan di dalam gedung perlu adanya persiapan diantaranya adalah : 

1. persiapan peralatan gigi 

2. memanggil pasien sesuai nomer antrian

3.melakukan tindakan 

4. penyelesaian alat dengan cara mencuci dan mensterilkan alat. 

untuk pelayanan diluar ruangn yang perlu dipersiapan adalah flipchart atau phantom untuk melakukan kegiatan penyuluhan.




peningkatan jaminan pembiayaan kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baruclick here 

artikel tentang peminatan lihat yukk

mau tau tentang aku gak?? hehehe buka yaa

kalau ini hobiku buka dong

ini jurnal pertama kali aku buat ayok liat

Komentar